
Sustainability Report POJK 51/2017: Checklist Lengkap untuk Korporasi
POJK 51/2017 mewajibkan laporan keberlanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik. Ini checklist praktis untuk memastikan laporan Anda lolos audit dan berkualitas.
Sustainability Report POJK 51/2017: Checklist Lengkap
POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) setiap tahun. Aturan turunannya diperkuat oleh SEOJK 16/SEOJK.04/2021.
Siapa yang Wajib?
- Bank umum & syariah
- Perusahaan efek, asuransi, pembiayaan
- Emiten & perusahaan publik non-LJK (efektif bertahap)
Struktur Wajib Laporan Keberlanjutan
1. Penjelasan Strategi Keberlanjutan
Visi, misi, komitmen keberlanjutan dari manajemen puncak.
2. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan
Ekonomi, lingkungan, sosial — minimal 3 tahun terakhir.
3. Profil Perusahaan
Nama, alamat, kegiatan usaha, skala, rantai pasok, keanggotaan asosiasi.
4. Penjelasan Direksi
Pesan strategis dan pandangan atas kinerja keberlanjutan.
5. Tata Kelola Keberlanjutan
Struktur, tanggung jawab, kompetensi, penilaian kinerja direksi & dewan komisaris terkait keberlanjutan.
6. Kinerja Keberlanjutan
- Ekonomi: nilai ekonomi yang dihasilkan/didistribusikan.
- Lingkungan: energi, air, emisi GRK, limbah, keanekaragaman hayati.
- Sosial: ketenagakerjaan, K3, pengembangan SDM, tanggung jawab produk, community development.
7. Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen (jika ada)
8. Lembar Umpan Balik
Checklist Praktis
- Kebijakan keberlanjutan tertulis & ditandatangani direksi
- Materiality assessment terdokumentasi
- Stakeholder engagement plan
- Data GRK Scope 1 & 2 (minimal), Scope 3 (best practice)
- Metrik ketenagakerjaan (diversitas, keselamatan)
- Program TJSL dengan indikator SROI
- Referensi GRI Standards / SASB / TCFD
- Assurance dari pihak independen (nilai plus)
Kesalahan Umum
- Kompilasi data tanpa strategi — jadi buku telepon.
- Klaim kualitatif tanpa data pendukung.
- Tidak konsisten antara laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan website.
- Materiality assessment hanya perspektif internal.
Kesimpulan
Sustainability Report bukan sekadar kewajiban regulasi — ini alat komunikasi strategis kepada investor, regulator, dan pasar. Inosustain mendampingi penyusunan RAKB, materiality assessment, dan sustainability report berbasis GRI, SASB, dan TCFD.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan?
Bersamaan dengan Laporan Tahunan, mengikuti tenggat OJK untuk masing-masing sektor (umumnya paling lambat akhir April tahun berikutnya).
Apakah wajib menggunakan GRI Standards?
POJK 51 tidak mewajibkan GRI, namun GRI adalah rujukan yang paling banyak diadopsi dan dinilai OJK sebagai praktik baik.
Apakah butuh assurance eksternal?
Tidak wajib, tetapi assurance dari pihak independen (AA1000AS atau ISAE 3000) sangat meningkatkan kredibilitas laporan.