Tim korporasi Indonesia berdiskusi tentang laporan keberlanjutan dan dampak CSR
Semua artikel

Program TJSL untuk BUMN: Kerangka Regulasi & Pelaporan 2026

Panduan lengkap kerangka regulasi dan pelaporan program TJSL untuk BUMN Indonesia sesuai Peraturan Menteri BUMN.

21 Juli 2026BUMNTJSLRegulasiPelaporan
Rapat direksi BUMN membahas program TJSL dan pelaporan keberlanjutan

TJSL BUMN: Regulasi yang Berlaku 2026

Program TJSL BUMN diatur oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 dan pembaharuannya, yang menggantikan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). TJSL BUMN memiliki karakteristik berbeda dari CSR PT swasta karena mandat sosial-nya lebih eksplisit.

Lima Klaster Program TJSL BUMN

  1. Pendidikan — beasiswa, sarana, pelatihan vokasi.
  2. Kesehatan — layanan kesehatan komunitas rentan.
  3. Lingkungan — konservasi, mitigasi perubahan iklim.
  4. Pengembangan UMK — dulu Program Kemitraan.
  5. Sosial & bantuan bencana — respon kemanusiaan.

Klaster ini harus mendukung prioritas nasional dan SDGs yang relevan.

Sumber Dana TJSL BUMN

  • Biaya perusahaan — TJSL sebagai bagian dari beban operasi.
  • Laba bersih — persentase yang ditetapkan RUPS.
  • Corporate volunteering — kontribusi non-cash karyawan.

Standar Pelaporan TJSL

BUMN wajib menyampaikan laporan TJSL yang meliputi:

  • Realisasi anggaran per klaster
  • Output & outcome per program
  • Indikator dampak terkait SDGs
  • Audit oleh KAP untuk BUMN listed

Perbedaan TJSL BUMN vs CSR Swasta

AspekTJSL BUMNCSR PT Swasta
Dasar hukumPermen BUMNUU 40/2007
PrioritasPrioritas nasionalDitetapkan perseroan
PelaporanKe Kementerian BUMNSustainability Report POJK 51
AuditKAP wajib untuk listedSesuai kebijakan perseroan

Sinkronisasi dengan ESG & Sustainability Report

BUMN listed (Tbk) harus menggabungkan pelaporan TJSL dengan POJK 51 dan referensi GRI/IFRS S1-S2. Konsolidasi ini menghindari duplikasi program dan memudahkan investor menilai kinerja ESG.

Inosustain mendampingi BUMN dalam integrasi TJSL, POJK 51, dan pelaporan ESG internasional.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah TJSL BUMN wajib untuk semua BUMN?

Wajib untuk semua BUMN, dengan cakupan dan bentuk pelaporan disesuaikan skala dan sektor usaha.

Bagaimana perbedaan PKBL lama dengan TJSL sekarang?

PKBL memisahkan Kemitraan (dana bergulir UMK) dan Bina Lingkungan (hibah sosial). TJSL menyatukannya dalam kerangka strategis berbasis SDGs.

Apakah TJSL BUMN bisa mendukung PROPER?

Ya, program TJSL yang terkait lingkungan dan comdev dapat menjadi bukti substantif untuk penilaian PROPER anak perusahaan BUMN.

WhatsApp